
Overview
Indonesia
memiliki wilayah luas dengan karakteristik geografis dan sosiokultural yang
heterogen. Oleh sebab itu, diperlukan kontribusi dari sumber daya berkualitas
untuk menjadi katalisator perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi negara
ini.
Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi belum merata. Untuk memeratakan pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi belum merata. Untuk memeratakan pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Perhatian khusus juga diberikan bagi putra-putri Indonesia yang
telah berjasa mengharumkan nama bangsa dalam berbagai kompetisi ditingkat
Internasional tetapi tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, LPDP mengeluarkan
kebijakan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Afirmasi untuk kelompok
masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi
ini, diharapkan putra-putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat
mengikuti studi pada Program Magister atau Doktor dalam beberapa bidang
keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar
negeri.
. Sasaran
1)
Warga negara dari kelompok masyarakat
yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal):
A. daerah perbatasan; yaitu wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan terdiri dari kawasan perbatasan darat dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi yang beragam, mulai dari pedalaman hingga pulau-pulau kecil terdepan (terluar).
A. daerah perbatasan; yaitu wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan terdiri dari kawasan perbatasan darat dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi yang beragam, mulai dari pedalaman hingga pulau-pulau kecil terdepan (terluar).
B. daerah tertinggal; yaitu daerah dengan pencapaian pembangunan yang rendah dan diperhitungkan memiliki indeks kemajuan pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia di bawah rata-rata indeks nasional.
(Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014).
2. Kelompok
masyarakat yang telah berjasa membawa nama Bangsa Indonesia dalam bidang
Olimpiade Sains dan Teknologi, olah raga dan seni/ budaya di tingkat Nasional/
Internasional
3. Persyaratan Pendaftar
1. Persyaratan Umum
a.
Warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan dokumen yang relevan;
b. Lulus dari;
1)
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi atau Perguruan Tinggi Kedinasan,
2) Perguruan Tinggi di luar negeri yang terdaftar pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.
Memilih program studi dan/atau perguruan tinggi yang disetujui oleh LPDP;
d. Bersedia menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun/ sesuai masa studi yang
berlaku untuk program Magister dan maksimal 4 (empat) tahun/ sesuai masa studi
yang berlaku untuk program Doktor. Kecuali yang hanya memperoleh dana tambahan
menyesuiakan sisa masa perkuliahan.
e. Menandatangani Surat Pernyataan;
1)
tidak pernah terlibat tindakan melanggar hukum,
2) tidak pernah terlibat dalam tindak pelanggaran kode etik akademik,
3) tidak sedang atau akan menerima beasiswa dari sumber lain,
4) sanggup menyelesaikan studi tepat waktu.
f.
Bersedia membuat dan mengirimkan laporan perkembangan studi setiap 3 (tiga)
bulan sekali, selama masa perkuliahan.
g. Menulis sebuah essay (500 sampai 700 kata) dengan judul “Apa yang akan Saya
Lakukan untuk Daerah/Lembaga/Instansi/Profesi Saya Setelah Lulus”
2. Persyaratan Khusus
a. Kelompok Masyarakat Daerah Perbatasan dan Tertinggal
1)
diutamakan bagi mereka yang menamatkan pendidikan dasar dan menengah di daerah
asal yang dibuktikan dengan ijazah;
2) sanggup mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia, atau sanggup kembali mengabdi ke daerah asal;
3) mendapatkan Surat Izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
4) mendapatkan rekomendasi dari Perguruan Tinggi/ Pemda/ Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama/ Tokoh Adat;
5) sanggup mengikuti program persiapan selama maksimal 12 bulan bagi yang belum memenuhi persyaratan minimal masuk perguruan tinggi tujuan;
6) apabila tidak memenuhi persyaratan untuk studi ke Perguruan Tinggi luar negeri bersedia ditempatkan di Perguruan Tinggi dalam negeri yang direkomendasikan LPDP;
7) bersedia dikembalikan ke daerah asal apabila peserta dinyatakan gagal menyelesaikan studi;
8) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun untuk program Magister, dan 45 tahun untuk program Doktor.
9) Memenuhi persyaratah akademik sebagaimana berikut:
2) sanggup mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia, atau sanggup kembali mengabdi ke daerah asal;
3) mendapatkan Surat Izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
4) mendapatkan rekomendasi dari Perguruan Tinggi/ Pemda/ Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama/ Tokoh Adat;
5) sanggup mengikuti program persiapan selama maksimal 12 bulan bagi yang belum memenuhi persyaratan minimal masuk perguruan tinggi tujuan;
6) apabila tidak memenuhi persyaratan untuk studi ke Perguruan Tinggi luar negeri bersedia ditempatkan di Perguruan Tinggi dalam negeri yang direkomendasikan LPDP;
7) bersedia dikembalikan ke daerah asal apabila peserta dinyatakan gagal menyelesaikan studi;
8) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun untuk program Magister, dan 45 tahun untuk program Doktor.
9) Memenuhi persyaratah akademik sebagaimana berikut:
(1) Program Magister:
(a)
Sedang aktif menyelesaikan program Sarjana/ Sarjana Terapan dan telah
menyelesaikan sekurang- kurangnya 120 SKS dalam masa studi maksimal tahun ke-4
atau telah lulus Sarjana/ Sarjana Terapan;
(b) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4,00 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(c) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dasar yang ditunjukkan dengan sertifikat kursus Bahasa Inggris atau hasil tes Bahasa Inggris.
(b) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4,00 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(c) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dasar yang ditunjukkan dengan sertifikat kursus Bahasa Inggris atau hasil tes Bahasa Inggris.
(2) Program Doktor:
(a)
Telah menyelesaikan program Magister/ Magister terapan;
(b) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,85 pada skala 4,00 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(c) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dasar yang ditunjukkan dengan sertifikat kursus Bahasa Inggris atau hasil tes Bahasa Inggris.
(d) Menyerahkan ringkasan proposal penelitian.
(b) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,85 pada skala 4,00 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(c) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dasar yang ditunjukkan dengan sertifikat kursus Bahasa Inggris atau hasil tes Bahasa Inggris.
(d) Menyerahkan ringkasan proposal penelitian.
b. Putra-putri yang berjasa mengharumkan nama baik bangsa
Indonesia.
1)
Sanggup mengabdi untuk kepentingan bangsa dan Negara Indonesia;
2) Mendapatkan Surat Izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
3) Menunjukkan bukti prestasi/jasa yang mengharumkan nama baik bangsa Indonesia sesuai bidangnya;
4) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun untuk proggam Magister, dan 45 tahun duntuk program Doktor;
5) Memenuhi persyaratan akademik sebagaimana berikut:
2) Mendapatkan Surat Izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
3) Menunjukkan bukti prestasi/jasa yang mengharumkan nama baik bangsa Indonesia sesuai bidangnya;
4) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun untuk proggam Magister, dan 45 tahun duntuk program Doktor;
5) Memenuhi persyaratan akademik sebagaimana berikut:
a) Program Magister:
(1)
Telah menyelesaikan program Sarjana/ Sarjana Terapan;
(2) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(3) Menulis rencana studi bagi program Magister, yaitu menulis jadwal sementara rencana perkuliahan dan jumlah SKS yang akan diambil setiap semester, dari semester pertama hingga selesai serta rencana tesis (maksimal 500 – 700 kata);
(4) Memiliki kemampuan penguasaan bahasa Inggris, yang ditunjukan dengan dokumen TOEFL atau yang setara, dengan skor sekurang-kurangnya:
(2) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(3) Menulis rencana studi bagi program Magister, yaitu menulis jadwal sementara rencana perkuliahan dan jumlah SKS yang akan diambil setiap semester, dari semester pertama hingga selesai serta rencana tesis (maksimal 500 – 700 kata);
(4) Memiliki kemampuan penguasaan bahasa Inggris, yang ditunjukan dengan dokumen TOEFL atau yang setara, dengan skor sekurang-kurangnya:
(a)
TOEFL ITP minimal 500 atau yang setara untuk studi di perguruan tinggi dalam
negeri;
(b) Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL IBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
(c) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
(d) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir).
(b) Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL IBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
(c) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
(d) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir).
b) Program Doktor
(1)
Telah menyelesaikan program Magister/ Magister terapan;
(2) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,85 pada skala 4 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(3) Menyerahkan ringkasan proposal penelitian;
(4) Memiliki kemampuan penguasaan bahasa Inggris, yang ditunjukan dengan dokumen TOEFL atau yang setara, dengan skor sekurang-kurangnya:
(a)
Untuk studi program doktor di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT®
61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600,(2) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,85 pada skala 4 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(3) Menyerahkan ringkasan proposal penelitian;
(4) Memiliki kemampuan penguasaan bahasa Inggris, yang ditunjukan dengan dokumen TOEFL atau yang setara, dengan skor sekurang-kurangnya:
(b) Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750,
(c) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan,
(d) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar
akademiknya non Inggris,
dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar
persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir).
4. Waktu dan Cara Pendaftaran
1.
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran BPI Program Afirmasi LPDP program Magister dan Doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan jumlah pendaftar.
Pendaftaran BPI Program Afirmasi LPDP program Magister dan Doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan jumlah pendaftar.
2.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran calon peserta dapat dilakukan melalui cara:
Pendaftaran calon peserta dapat dilakukan melalui cara:
a.
Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir dan mengirimkan berkas pendaftaran ke
LPDP dengan alamat Gedung A.A Maramis II Lantai 2, Jalan Lapangan Banteng Timur
No.1 Jakarta Pusat 10710, atau melalui email lpdp.afirmasi@kemenkeu.go.id;
b. LPDP mengundang calon peserta yang dianggap memenuhi
persyaratan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi sebagai calon
penerima Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Jalur Afirmasi melalui kerjasama
perguruan tinggi/ Perwakilan Indonesia di Luar Negeri/Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga/lembaga sosial kemasyarakatan;
c.
Segala bentuk pertanyaan mengenai BPI Program Afirmasi dapat disampaikan
melalui email cso.lpdp@kemenkeu.go.id atau pun melalui telepon di nomor (021)3846474.
sumber : LPDP ( LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN )

Good job, bos IPS, tolonglah lihat kiri kanan, promosikan kegiatan MGMP Lain dong!... kata orang sosial, tapi kok wani piro?.... klo ada info tolong tentang beaguru jangan cua beasiswa, gitu lho, karena ini komunitas guru kok cerita beasiswa.....
ReplyDeletebos, pa g da kabar tentang beatani, atau beacukai aja sekalian jagan cuma beasiswa doang...ambo mo cari info beamakan berapa?....
ReplyDeletelanjut kan silakan mencoba
ReplyDelete