ANGGARAN
DASAR
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN IPS SMP/MTs
KABUPATEN
ACEH JAYA
Dengan Rahmat Allah SWT.
Untuk mencapai tujuan dan
fungsi MGMP IPS serta peran MGMP IPS sebagai reformator, mediator, dan
pendukung pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pematapan sistem
pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan
manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama
antar guru IPS secara kolaboratif.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru IPS SMP
Negeri dan Swasta serta MTs Kabupaten Aceh Jaya
yang bernama MGMP IPS SMP Kabupaten Aceh Jaya
Pasal 2
MGMP IPS SMP/MTs Kabupaten Aceh Jaya
sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 2000
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP IPS adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan
tempat lain yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisasi MGMP IPS SMP/MTs Kabupaten Aceh Jaya
berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
Pasal 6
MGMP IPS SMP/MTs Kabupaten Aceh Jaya berasaskan kekeluargaan, musyawarah
dan mufakat.
Pasal 7
MGMP IPS SMP/MTs Kabupaten Aceh Jaya bertujuan
1. Memotivasi
para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka
meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Mewujudkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat
menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan
permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru
dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif
pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah,
dan lingkungannya.
4. Membantu
guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan
dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum ,
metoodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran IPS.
5. Saling
berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar,
diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas
bersama di tempat pertemuan MGMP
6. Mampu
menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi pengajaran di sekolah khususnya
proses pembelajaran di kelas sehingga tercipta
proses pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP IPS SMP Kabupaten Aceh Jaya berada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP IPS SMP Kabupaten Aceh Jaya sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas
merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.
Keanggotaan MGMP IPS SMP Kabupaten Aceh Jaya terdiri atas semua guru IPS
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) Negeri dan Swasta.
2.
Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP IPS SMP Kabupaten Aceh Jaya mempunyai hak dan
kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP IPS SMP Kabupaten Aceh Jaya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP IPS SMP Kabupaten Aceh Jaya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP IPS SMP Aceh Jaya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang legal
dan sah.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP IPS ACEH JAYA
Pasal 17
1.
Pembubaran MGMP IPS SMP Kabupaten Aceh Jaya hanya dapat dilakukan oleh
rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan
pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
2.
Tata cara pembubaran MGMP IPS SMP Kabupaten Aceh Jaya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
3.
Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP IPS SMP Kabupaten
Aceh Jaya akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut
diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
3. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Calang
Pada
tanggal : 17
Juli 2019
Ketua MGMP IPS SMP/MTs
Kabupaten Aceh Jaya
Fitria Sari,
S.Pd
NIP.199004242014032003
Good job nice sharing bravo luar biasa
ReplyDeleteIPS aceh jaya mencoba mengepakan sayapnya go Internatinl
ReplyDeleteSemoga MGMP Aceh Jaya selalu berjaya..
ReplyDelete👍👍👍
https://forms.gle/wNQg4eg98FpRoKkU6
ReplyDelete