Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan salah satu bentuk ujian bagi para guru guna mengetahui sebatas mana kualitas guru-guru yang ada diseluruh Indonesia. Hasil UKG berguna untuk bahan evaluasi kemampuan guru sebagai tenaga pendidik.Guru merupakan bagian terpenting dalam dunia pendidikan. Keberhasialan pendidikan sangat dipengaruhi oleh kompetensi yang dimiliki guru. Mengingat pentingnya peranan guru, maka pemerintah ingin selalu meningkatkan kualitas pendidikan dengan meningkatkan kemampuan guru pendidik. Salah satu cara untuk mengetahui kompetensi guru yaitu melalui Uji kompetensi Guru (UKG).
Tahun 2015 ini akan kembali dilaksanakan UKG untuk mengetahui peningkatan kemampuan guru secara individu. Standar kelulusan yang ditetapkan adalah 55. Artinya, untuk lulus UKG dibutuhkan kemampuan menyelesaikan soal hingga 55% lebih. Sebagai catatan, standar itu telah diturunkan dari UKG tahun lalu yang sebesar 65. Hal ini karena banyaknya peserta UKG yang hanya meraih nilai dibawah 60.
Jika tidak lulus UKG, maka diberi kesempatan untuk mengikuti ujian susulan hingga 3 kali. Namun, jika tetap tidak lulus juga, maka guru tersebut hanya akan menerima gaji pokok saja, tunjangan profesinya akan dicabut. Jika tetap tidak bisa lulus dalam beberapa kali UKG, maka guru tersebut bisa dimutasikan menjadi TU.
Dengan adanya UKG ini diharapkan mampu membuat para guru termotivasi untuk meningkatkan kompetisi diri mereka.
UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN COBA TES KEMAMPUAN KAMU DI SINI
KLIK : UNTUK GURU SEMUA JURUSAN
No comments:
Post a Comment
Apapun tanggapan anda silahkan tinggalkan pesan, kritik dan saran