ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH
GURU IPS KABUPATEN ACEH JAYA
BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota
1)
Angggota MGMP IPS SMP Kabupaten Aceh Jaya
2)
Guru IPS SMP Negeri /swasta Kabupaten Aceh Jaya
3)
Guru IPS MTs Negeri/swasta Kabupaten Aceh Jaya
4)
Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
1)
Guru IPS SMP Negeri/ Swasta/MTs yang berada di wilayah
Kabupaten Aceh Jaya
2)
Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
2)
Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan
keputusan MGMP IPS SMP/Mts Kabupaten Aceh Jaya.
3)
Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP IPS SMP/MTs Kabupaten Aceh Jaya
4)
Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP IPS SMP/MTs Kabupaten Aceh
Jaya
5)
Menghadiri setiap ada pertemuan.
6)
Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak
dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
Pasal 4
Hak
1)
Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP IPS
SMP/MTs Kabupaten Aceh Jaya
2)
Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan
dari MGMP IPS SMP/MTs Kabupaten Aceh Jaya
3)
Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran
yang bersifat membangun.
4)
Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP IPS SMP/MTs Kabupaten Aceh Jaya
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
1)
Meninggal dunia
2)
Purna tugas/pension
3)
Mutasi keluar daerah Kabupaten Aceh Jaya
4)
Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP IPS Kabupaten Aceh Jaya terdiri atas :
I.
Penasehat (Pengurus Inti Kepengurusan Lama)
1.
2.
3.
4.
5.
II.
Pengurus Umum
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Sekretaris 2
5. Bendahara
III. Pengurus Bagian
1. Bagian
Perencanaan dan Pelaksanaan Program
Ketua
Wakil
Anggota 1
2
3
4
5
2. Bagian Pengembangan
Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana
Ketua
Wakil
Anggota 1
2
3
4
5
3. Bagian Humas
dan Kerjasama
Ketua
Wakil
Anggota 1
2
3
4
5
IV. Pengurus Rayon
Lamno dan Jaya, terdiri dari:
Ketua Rayon
Wakil ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1)
Pengurus MGMP IPS SMP/MTs Kabupaten Aceh Jaya dipilih dari dan oleh anggota
dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2)
Pengurus dipilih setiap 3 (tiga) tahun sekali sampai terbentuknya
kepengurusan yang baru.
3)
Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1)
Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun
2)
Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang
pembentukan kepengurusan yang baru.
3)
Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1)
Sebagai anggota aktif.
2)
Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1) Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP
dan keputusan MGMP IPS.
2) Menyelenggarakan
rapat anggota.
3) Menyelenggarakan
rapat pengurus.
4) Memberikan
pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti
5) Memberikan
informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
1) Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan
kegiatan MGMP IPS.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR
WAKTU
Pasal 13
1)
Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila
yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru IPS Kabupaten Aceh Jaya.
2)
Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP IPS
Pasal 14
Peran
1)
Reformator dalam classroom reform,
terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2)
Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam
pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
3)
Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen
sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru IPS Kabupaten Aceh Jaya untuk meningkatkan
Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15
di atas, MGMP IPS Kabupaten Aceh Jaya berwenang.
1)
Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
2)
Memberikan masukan kepada MKKS Kabupaten Aceh Jaya
3)
Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
4)
Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1) Rapat anggota diadakan untuk :
a)
Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih
pengurus MGMP IPS
c)
menilai pertanggungjawaban pengurus
2) Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu
semester.
3) Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas
pertimbangan pengurus.
4) Rapat anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya
setengah yang hadir.
5) Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat
dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
7) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
setengah + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
1) Rapat terdiri atas :
a)
Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat
pengurus harian
2) Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu
jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1) Sumber keuangan MGMP IPS berasal dari
a.
Iuran anggota
b.
Pihak lain yang bersifat legal dan sah
2) Pengurus MGMP IPS mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan
atau penggunaan dana MGMP IPS pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
3) Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus
MGMP IPS dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1)
Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan
atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
2)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan
sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang
memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ini akan dibahas pada rapat anggota.
2)
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku
Sebutkan sejak tangga l ditetapkan
Ditetapkan
di : Calang
Pada
tanggal : 17
Juli 2019
Ketua MGMP IPS SMP/MTs
Kabupaten Aceh Jaya
Fitria Sari,
S.Pd
NIP.199004242014032003

Nice...
ReplyDeleteSemoga semakin terdepan 👍👍👍
oke maju terus sukses buat semuanya
ReplyDelete